PK Ditolak, Hakim Pragsono Dibui 11 Tahun karena Jual Beli Putusan

PK Ditolak, Hakim Pragsono Dibui 11 Tahun karena Jual Beli Putusan

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 13:33 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) hakim Pragsono dalam kasus korupsi. Alhasil, Pragsono tetap dihukum 11 tahun penjara karena jual beli putusan perkara korupsi.

Kasus bermula saat KPK membekuk hakim Kartini Marpaung saat menerima suap sebesar Rp 150 juta pada 2012 silam. Kepada Kartini, penyuap yaitu M Yaeni meminta diberi vonis ringan yaitu cukup 1 tahun penjara.

Rencananya, uang itu akan dibagi rata dengan majelis tersebut yaitu Pragsono selaku ketua majelis dan Kartini serta Asmadinata selaku anggota majelis. Sesuai perjanjian, uang putusan bebas itu senilai Rp 500 juta dengan pembagian ketua majelis mendapat jatah Rp 200 juta dan sisanya dibagi dua untuk hakim anggota dan panitera pengganti. Tarif itu ditawar menjadi kisaran Rp 250 juta hingga Rp 300 juta. Tetapi karena tidak bisa memutus bebas, maka harga turun menjadi Rp 150 juta dengan janji bisa memvonis ringan yaitu 1 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Mengejutkan! Ada 21 Celah Koruptif Dalam Seluruh Proses Hukum di Indonesia

Berlaku sebagai "pemetik" alias pengambil uang suap adalah Kartini Marpaung. Saat serah terima itulah, KPK menangkap Kartini dan kurir yang mengirimkan uang. Komplotan itu lalu diadili secara terpisah.

Pada 24 Maret 2014, jaksa KPK menuntut Pragsono selama 11 tahun penjara. Namun Pengadilan Tipikor Semarang hanya menjatuhkan pidana kepada Pragsono selama 5 tahun penjara pada 8 April 2014.

Atas vonis itu, jaksa dan Pragsono sama-sama mengajukan banding dan hukuman diperberat menjadi 6 tahun penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang dengan susunan majelis Djoko Sediono dan anggota Djohan Afandi dan Dermawan Djiaman pada 26 Juni 2014.
Pragsono mengajukan kasasi dan diperberat menjadi 11 tahun penjara. Pragsono keberatan dengan hukuman tersebut dan mengajukan PK. Apa kata MA?

"Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Pragsono," lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (12/5/2016).

Perkara nomor 215 PK/Pid.Sus/2015 itu diadili oleh Wakil Ketua MA M Saleh, hakim agung Andi Samsan Nganro dan Syamsul Rakan Chaniago. Di kasus ini, Asmadinata dan Kartini sama-sama dihukum 10 tahun penjara. Ikut dihukum pula hakim Heru Kisbandono selama 6 tahun penjara karena terlibat suap di kasus itu. (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads