Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Diperiksa KPK

Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Diperiksa KPK

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 12:04 WIB
Direktur Legal PT Agung Podomoro Land Diperiksa KPK
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Direktur Legal PT Agung Podomoro Land (APLN) Miarni Ang memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus suap rancangan peraturan daerah (raperda) reklamasi. Miarni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Trinanda Prihantoro.

Ketika ditanya mengenai kabar adanya barter tambahan kontribusi dengan biaya penggusuran Kalijodo, Miarni mengaku akan menjelaskannya usai diperiksa KPK. "Nanti ya, nanti ya," ucap Miarni di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/5/2016).

Tentang barter itu pula, M Sanusi, sebelumnya mengaku sempat ditanya penyidik KPK saat diperiksa Rabu kemarin. Hal itu disampaikan oleh pengacara M Sanusi, Krisna Murthi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi justru pas Bang Uci diperiksa, kita juga kaget penyidik juga menanyakan itu kepada Bang Uci, mengetahui atau tidak tentang adanya itu," ujar Krisna ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).

"Artinya kalau kita melihat di sini, penyidik mempunyai fakta-fakta riil atau bukti-bukti terkait itu. Bang Uci juga mengatakan tadi kalau memang itu dibiayai oleh pihak swasta untuk kepentingan Pemda, betapa bahayanya ya. Cuma bilang gitu tadi," sambung Krisna memaparkan.

Terkait hal itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah menegaskan bahwa anggaran penertiban kawasan Kalijodo tidak berasal dari PT Agung Podomoro. Namun, Ahok belum mau membuka darimana anggaran penertiban bekas lokalisasi itu. (dhn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads