KPK Periksa Aseng Soal Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

KPK Periksa Aseng Soal Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 12 Mei 2016 11:23 WIB
KPK Periksa Aseng Soal Kasus Suap Proyek di Kementerian PUPR
Foto: www.dpr.go.id
Jakarta - Penyidik KPK melanjutkan proses pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus suap proyek ijon infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Andi Taufan Tiro. Sejumlah saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Dari jadwal pemeriksaan di KPK, Kamis (12/5/2016), ada 3 nama saksi yang dipanggil untuk diperiksa untuk tersangka Andi Taufan Tiro. Mereka adalah Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, Direktur PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Polisar, dan mantan Anggota DPRD Maluku Utara, Imran Sudin Djumadil.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Senin, 18 April 2016, Aseng dihadirkan sebagai saksi. Aseng mengaku telah menyerahkan duit sebesar Rp 2,5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi V DPR RI Yudi Widiana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duit itu disampaikan Aseng melalui anggota DPRD Bekasi M Kurniawan. Namun demikian, Yudi selalu membantah tentang pemberian duit itu dalam berbagai kesempatan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan 7 tersangka dalam kasus suap tersebut. Ketujuh tersangka yaitu Damayanti Wisnu Putranti, Abdul Khoir, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, Budi Supriyanto, Amran Hi Mustary, dan Andi Taufan Tiro.

Namun baru Abdul Khoir yang telah duduk sebagai terdakwa dan menjalani persidangan. Abdul Khoir didakwa jaksa KPK melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dia diduga melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Suap diduga diterima tak hanya oleh Damayanti. (dhn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini