"Dia sudah dicekal kok, dari status tersangka kan dia sudah dicekal," ucap Kajati Jabar, Feri Wibisono, saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (12/5/2016).
Feri mengatakan, Yance tidak akan keluar negeri. Dia juga yakin tidak akan menemukan kesulitan saat eksekusi Yance ke penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Feri belum bersedia memberi tahu kapan Yance akan dieksekusi tim kejaksaan. Dia mengatakan butuh persiapan matang untuk mengeksekusi seorang terpidana.
"Pokoknya kita masih persiapan yah, kalau sudah siap kita eksekusi," pungkasnya.
Yance dihukum 4 tahun penjara di tingkat kasasi pada akhir April lalu. Sebelumnya ia divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Putusan itu diketok oleh ketua majelis kasasi hakim agung Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Leopold Luhut Hutagalung dan M Askin.
Vonis kasasi itu diketok pada 28 April 2016 kemarin. Majelis meyakini Yance melakukan perbuatan korupsi sebagaimana diatur ayat 2 UU Tipikor sehingga dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Vonis ini di atas tuntutan jaksa yang meminta Yance dihukum 18 bulan penjara.
Yance merupakan Bupati Indramayu 2000-2010. Di zamannya, ia terlibat mark up pembebasan lahan untuk pembangunan PLTU Sumuradem yang seharusnya Rp 22 ribu per meter menjadi Rp 42 ribu per meter. Alhasil, negara dirugikan puluhan miliar.
Kini, Yance menjadi Wakil Ketua DPRD Jawa Barat. Sedangkan istrinya, Anna menggantikannya menjadi Bupati Indramayu periode 2010-2021.
(rvk/asp)











































