Pembongkaran makam N dilakukan pada pukul 09.00 WIB pagi tadi, yang kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sampel di tubuh korban di lokasi. Proses autopsi berakhir pada pukul 12.30 WIB.
"Pembongkaran makam ini dilakukan untuk mengambil sampel untuk selanjutnya dilakukan autopsi," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kabupaten Kompol Gunarko kepada detikcom, Rabu (11/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski polisi sudah mendapatkan keterangan dari tersangka, bahwa korban tewas akibat tenggelam setelah tubuhnya didorong ke dalam kolam air sedalam 4 meter, namun kepastian penyebab kematiannya harus dibuktikan secara ilmiah dengan jalan autopsi.
Sementara itu, lanjut Gunarko, A telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 338 jo 365 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak.
Gunarko menambahkan, tersangka ditahan di Polres Tangerang Kabupaten, namun dipastikan penahanannya tidak digabungkan dengan tahanan orang dewasa.
"Kita tahan di ruangan khusus wanita, tidak digabungkan," imbuhnya.
Korban diduga tewas setelah didorong oleh tersangka ke dalam kolam air sedalam 4 meter di Desa Rancakalapa, Panongan, Kabupaten Tangerang pada Senin (9/5) lalu. Sebelum didorong, korban dipreteli anting-antingnya oleh pelaku.
Tersangka mengaku kesal kepada korban karena diejek 'cabe-cabean'. Sementara tersangka mengaku mengambil anting-anting korban karena ingin memilikinya. (mei/hri)










































