Alasan Jaksa KPK Ingin Rampas Harta Nazaruddin Rp 600 Miliar untuk Negara

Alasan Jaksa KPK Ingin Rampas Harta Nazaruddin Rp 600 Miliar untuk Negara

Rina Atriana - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 18:24 WIB
Nazaruddin/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Mantan Anggota DPR M Nazaruddin dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan atas dugaan korupsi dan pencucian uang ratusan miliar. Jaksa juga ingin menyita harta Nazaruddin Rp 600 miliar untuk negara. Apa alasannya?

"Sudah cukup lumayan meski ada aset yang tidak bisa kita ambil karena disebut ada gatekeeper di Singapura seperti Gareth Lim dan Lim King Seng," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Kresno Anto Wibowo, usai sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

Kresno menjelaskan kenapa Nazaruddin tak dituntut maksimal di hukuman penjara. Padahal kasus Nazar disebut-sebut jaksa KPK sebagai 'grand corruption'.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu ada pertimbangan hal meringankan Nazaruddin juga mendapat surat keterangan membantu kita, KPK. Membantu mengungkapkan kasus-kasus lain dan sekarang juga masih ada kasus lain yang belum bisa kita ceritakan di sini, tapi ada juga," kata Kresno

Kresno belum mau mengungkap 'kasus lain' apa yang dibantu pengungkapannya oleh Nazaruddin. "Saya enggak berani bilang dulu di sini, pokoknya ada nanti kita lihat saja," ungkapnya.

"Itu ada pertimbangan seperti itu. Dari tempus melakukannya berbarengan dengan kasus dia yang pertama. Seharusnya kasus dia digabung jadi satu, tapi karena penahanan keburu habis, dipisahkan kasusnya," imbuhnya.

(rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads