"Ya prinsipnya kalau dikatakan memungkinkam ya dimungkinkan, tentu mekanismenya alasan-alasan tertentu itu ada di bawah pimpinan negara, kepala negara," ujar Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
Menurut Boy, hingga kini pihaknya belum ada mendengar soal perpanjangan masa jabatan Kapolri. Di satu sisi, tidak ada juga Undang undang yang mengatur Polri dapat mengajukan ke Presiden untuk perpanjangan masa jabatan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, isu perpanjangan masa tugas Kapolri memang santer berhembus. Adalah Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang mengungkapkannya.
Dalam beberapa kesempatan Neta menyebar broadcast mengenai perpanjangan jabatan Badrodin. Neta dalam pesan itu menolak perpanjangan jabatan. (idh/aws)











































