KPK Sita Lagi Tunggangan Bupati Ojang, Kali ini Mazda CX-5

KPK Sita Lagi Tunggangan Bupati Ojang, Kali ini Mazda CX-5

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 17:26 WIB
Bupati Subang, Ojang Sohandi / Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Penyidik KPK kembali melakukan penyitaan mobil terkait gratifikasi yang diterima Bupati Subang Ojang Sohandi. Setelah sebelumnya, sejumlah tunggangan disita, kali ini satu unit mobil Mazda CX-5 warna hitam yang telah diamankan tim KPK.

"Mazda CX-5 yang semalam datang itu diduga gratifikasi yang diterima Bupati OJS," ucap Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).

Mobil Mazda itu memang semalam telah tiba di gedung KPK dan disita. Sebelumnya, KPK juga menyita 5 mobil dan 1 motor trail serta ATV dari Bupati Subang Ojang Sohandi. Tungganan Ojang itu diduga merupakan hasil gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendaraan yang disita tersebut di antaranya 1 unit Camry warna hitam, 2 unit Toyota Vellfire, 2 unit Jeep Wrangler Rubicon, 1 motor trail KTM, dan 1 Yamaha ATV.

Ojang sendiri saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan di KPK pada pemeriksaan 29 April mengaku tak mempunyai banyak harta. Terkait dengan apakah segala rupa tunggangannya yang disita KPK itu merupakan gratifikasi atau bukan, Ojang mengaku tak tahu.

"Kurang tahu saya," ucap Ojang, Jumat, 29 April 2016.

Bupati Subang memang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap terkait perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Selain itu, KPK juga memberi sangkaan gratifikasi terhadap Ojang.

Dalam perkara suap, KPK menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi, 2 orang jaksa yaitu Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo, serta Jajang Abdul Holik yang berstatus terdakwa di Kejati Jabar dan istrinya, Lenih Marliani.

Dalam kasus ini, Bupati Subang Ojang Sohandi disangka menyuap dua jaksa Kejati Jabar Devyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo soal perkara BPJS Kabupaten Subang tahun 2014. KPK pun mengamankan uang berjumlah Rp 528 juta dari ruang kerja Devyanti.

Namun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Feri Wibisono menyebut bahwa uang yang dibawa KPK senilai Rp 528 juta dari meja Devyanti adalah uang pengganti cicilan yang dibayarkan terdakwa. Feri menjelaskan total kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 4,7 miliar yang dibayar secara bertahap atau dicicil terdakwa, tapi hal itu telah dibantah KPK bahwa petruntukan duit itu masih didalami.

KPK sendiri menduga duit Rp 528 juta adalah hasil kesepakatan antara Lenih Marliani yang merupakan istri dari terdakwa kasus korupsi, Jajang Abdul Holik, dengan Devyanti serta Fahri. Namun Fahri telah dipindahtugaskan ke Semarang, Jawa Tengah. Uang tersebut bersumber dari Bupati Subang Ojang Sohandi agar namanya tidak terjerat perkara itu.

(dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads