Komnas Perempuan Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diprioritaskan

Komnas Perempuan Minta RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Diprioritaskan

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 17:22 WIB
Foto: Konferensi pers di Komnas Perempuan (Zia/detikcom)
Jakarta - Kekerasan seksual semakin hari semakin merajarela dan sadis. Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual mendesak, harus menjadi prioritas negara karena meningkatnya pelaporan kasus kekerasan seksual, bentuk kekerasannya, termasuk usia pelaku dan korban yang mayoritas mengarah pada perempuan belia," ujar Subkomisi Reformasi Hukum dan Kebijakan Komnas Perempuan Sri Nurherawati dalam konferensi pers di kantornya, Jl Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).

Komnas Perempuan juga mempermasalahkan buruknya penanganan bagi korban pelecehan untuk mendapat keadilan di Indonesia. Sistem keadilan yang ada selama ini tidak cukup tegas membuat jera para pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut data mitra Komnas Perempuan, Forum Pengada Layanan, diketahui sebanyak 80% korban kekerasan seksual memilih menempuh jalur hukum; sebanyak 50% meminta untuk dimediasi karena tidak cukup bukti, karena dinikahkan dengan pelaku, dan korban kelelahan berhadapan dengan hukum; sebanyak 40% laporan korban terhenti di kepolisian serta hanya 10% laporan yang diproses hingga ke persidangan.

"RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibutuhkan sebagai lex specialis kasus kekerasan seksual," sambungnya.

Sri beserta jajarannya mendesak agar baik eksekutif maupun legislatif sepakat membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam waktu dekat. Hal ini dilakukan untuk menghindari jatuh korban dari hari ke hari.

Berikut pernyataan sikap Komnas Perempuan:

1. Anggota DPR RI untuk memprioritaskan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi Prolegnas Prioritas 2016 dan membahasnya dengan menggunakan kerangka HAM dan mengacu pada draf yang telah disusun Komnas Perempuan bersama Forum Pengadalayanan, pakar-pakar serta mitra-mitra strategisnya. Karena RUU ini dibangun berbasis data kebutuhan korban dengan kajian yang panjang.

2. Presiden RI Joko Widodo membuat persiapan dan langkah komprehensif:
a. Darurat kekerasan sekual bukan hanya pada anak, tetapi juga kepada perempuan. KS sebagai extraordinary crime juga berlaju untuk anak dan perempuan.

b. Mengkonsolidasikan menteri dan kementerian agar tidak mengeluarkan sikap, kebijakan yang bertentangan dengan hak asasi, antara lain gagasan penghukuman kebiri dan hukuman mati sebagai penghukuman harus dianti dengan gagasan penghukuman yang lebih menyelesaikan akar masalah.

c. Membuat surat untuk mendukung dan mendorong percepatan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai prioritas.

3. Aparat Penegak Hukum:

a. Aparat penegak hukum untuk berkoordinasi melakukan terobosan hukum, membuat kebijakan bersama terkait hukum acara dan pembuktian yang memberikan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan seksual dalam mendapatkan keadilan untuk mempercepat proses hingga dsahkannya RUU Penghapusan kekerasan seksual menjadi UU Penghapusan Kekerasan Seksual;

b. Untuk kepolisian segera melakukan percepatan untuk memproses kasus-kasus kekerasan seksual yang telah terhenti di tingkat penyidikan dengan melibatkan peran pendamping dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan lintas sektor.

4. Masyarakat Sipil untuk:
a. Intensif melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual dan memasyarakatkan bahayanya tindakan kekerasan seksual;
b. Kritis dan bijak bersikap dengan mencegah menyuarakan hukum kebiri atau pidana mati, turut mendukung korban dan keluarganya.

Sekadar diketahui, pemerintah akan menerapkan hukuman tambahan kepada pelaku kejahatan seksual yaitu dengan kebiri kimia dan memasang mikrochip setelah pelaku bebas dari hukuman pidana. Kebiri kimia adalah menyuntikkan zat tertentu kepada pelaku sehingga nafsu seksualnya berkurang. Hukuman seperti ini juga telah diterapkan di banyak negara maju, termasuk Korsel dan Jerman. (aws/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads