Banyaknya aset yang dibeli Nazar dengan uang yang diduga berasal dari pencucian uang selama kurun waktu 2009-2010 dan 2010-2014 membuat berkas tuntutan menjadi tebal. Berkas tuntutan bersampul putih berlogo KPK itu kebetalannya sekitar 30 cm.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lima orang jaksa secara bergantian membacakan poin-poin penting dalam berkas tuntutan Nazaruddin. Jaksa Kresno Anto Wibowo lantas membacakan bagian kesimpulan yang meminta hakim menghukum Nazaruddin dengan hukuman penjara 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidari 1 tahun kurungan.
"Menuntut agar majelis hakim tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan," ujar Kresno.
Jaksa membacakan satu persatu beberapa aset Nazar yang disita untuk negara, sisanya dianggap dibacakan. Di antaranya aset berupa properti baik itu tanah dan bangunan atau berupa apartemen yang berlokasi di Manggarai, Pejaten Barat, Warung Buncit, Bekasi, dan kawasan Setiabudi, Jakarta.
Aset lainnya yang disita berupa uang dalam rekening atas nama orang atau instansi yang pembuatannya diduga diminta oleh Nazar dan uangnya diduga berasal dari pencucian uang hasil tindak pidana korupsi.
"Estimasi sekitar Rp 600 miliar (yang disita untuk negara). Jadi dari saham sekitar Rp 300 miliaran tapi kalau proses lelang kan ada biaya lelang sendiri namun kurang lebih dari nilai pasar adalah sekitar Rp 300 miliar. Kemudian dari uang yang disita itu juga sekitar Rp 100 miliaran belum dari aset yang dari properti seperti rumah, pabrik, itu kan nilainya cukup besar," jelas jaksa Kresno usai persidangan.
"(Pencucian uang) kan ditotal sulit, kita bicara keuntungannya saja waktu dia melakukan tipikor baik di dakwaan kesatu maupun ada perkara di luar itu. Dari total segi keuntungan, dan dari dakwaan kedua itu Rp 500 miliar," tuturnya.
Terkait tuntutan ini dan banyaknya aset yang disita untuk negara, Nazaruddin mengaku ikhlas. Meski begitu, ia tetap akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan disampaikan pada persidangan 18 Mei 2016 mendatang.
"Saya ikhlas, yang penting tetap bantu KPK memberantas korupsi. Saya ikhlas seikhlas-ikhlasnya," ujar Nazaruddin usai persidangan. Sidang dengan agenda pembelaan dari Nazaruddin akan digelar pada 18 Mei 2016 mendatang.
Tebalnya berkas tuntutan di sidang ini belum bisa mengalahkan tebalnya tuntutan di kasus suap Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Bayangkan saja, di kasus Akil jaksa sampai harus membawa troli, tinggi berkas pun menyamai tinggi meja penuntut umum. Akil pun divonis seumur hidup. (rna/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini