"Iya, untuk tersangka DWP, JUL, dan DAE sudah P-21," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu merampungkan berkas Abdul Khoir selaku pemberi suap. Direktur PT Whindu Tunggal Utama (PT WTU) itu telah menjalani sidang dan kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir pada Senin, 11 April 2016, Damayanti mengaku menerima fee dari Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.
"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).
Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.
"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.
"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.
"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (dhn/rvk)











































