Berkas Lengkap, Damayanti dan Koleganya Segera Disidang

Kasus Suap Proyek Infrastruktur

Berkas Lengkap, Damayanti dan Koleganya Segera Disidang

Dhani Irawan - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 16:30 WIB
Berkas Lengkap, Damayanti dan Koleganya Segera Disidang
Damayanti// Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Penyidik KPK merampungkan berkas perkara suap proyek ijon di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan tersangka Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, dan Dessy A Edwin. Ketiganya bakal segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Iya, untuk tersangka DWP, JUL, dan DAE sudah P-21," ujar Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati ketika dikonfirmasi, Rabu (11/5/2016).

Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu merampungkan berkas Abdul Khoir selaku pemberi suap. Direktur PT Whindu Tunggal Utama (PT WTU) itu telah menjalani sidang dan kini masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi di persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan 3 tersangka lainnya yaitu Budi Supriyanto selaku anggota Komisi V DPR serta Andi Taufan Tiro yang juga selaku anggota Komisi V DPR dan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) wilayah IX Amran Hi Mustary. Proses penyidikan ketiganya masih berjalan hingga saat ini dan kemungkinan bakal ada tersangka baru lainnya.

Dalam persidangan dengan terdakwa Abdul Khoir pada Senin, 11 April 2016, Damayanti mengaku menerima fee dari Abdul Khoir terkait proyek pembangunan jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar di Maluku Utara. Penerima fee dari rekanan tersebut, disebut Damayanti, telah menjadi sistem di Komisi V DPR.

"Pak Amran menginstruksikan Abdul untuk membayarkan fee yang sudah ada judul dan kode kepemilikan masing-masing. Fee untuk pembangunan jalan di Tehoru-Laimu," kata Damayanti saat menjadi saksi untuk terdakwa Abdul Khoir di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2016).

Amran Hi Mustary adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IX meliputi Maluku dan Maluku Utara. Damayanti mengaku tak tahu mengenai pengaturan besaran fee tersebut, hanya saja ia menyebut pemberian fee kepada anggota dari rekanan telah menjadi sistem di Komisi V.

"Saya kurang tahu (soal pengaturan besaran fee). Itu sudah sistem, ketika saya masuk di komisi V," ujar Damayanti.

"Fee itu memang menjadi hak pemegang aspirasi?" tanya majelis hakim.

"Iya, sesuai sistem yang sudah ada di Komisi V. Mengalir saja," lanjutnya. (dhn/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads