Kasus bermula saat Rudi bergabung dalam sebuah grup Facebook bernama 'Forum Diskusi Membangun NTB'. Pada 18 November 2014, Rudi mengkritik video promosi pariwisata yang dibiayai Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) NTB. Dalam postingan itu, Rudi mengkritik video tersebut kurang mengeksplore lokasi wisata. Postingan ini mendapat 245 komentar dan disukai 34 akun.
Sepakan kemudian, Rudi kembali mengkritik biaya perjalanan dinas Pemda NTB dengan mengupload tiket pesawat. Postingan itu menuai 57 komentar dan 35 akun menyukainya. Tiga pekan setelahnya, Rudi kembali memposting kritikan yang mempertanyakan mengapa website BPPD NTB tidak bisa diakses. Posting-postingan itu membuat seorang penggunaan dunia maya di grup tersebut tersinggung dan melaporkan Rudi ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 7 Januari 2015, Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan hukuman percobaan kepada Rudi yaitu tidak perlu menjalani hukuman penjara selama 10 bulan asalkan dalam 1 tahun terakhir tidak mengulangi perbuatannya. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding. Jaksa bersikukuh dengan tuntutannya agar Rudi dipenjara, tanpa percobaan. Apa kata Pengadilan Tinggi (PT) Mataram?
"Menguatkan putusan PN Mataram," putus majelis sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (11/5/2016).
Baca juga: Kritik Badan Pariwisata NTB via Facebook, Rudy Lombok Ditahan Polisi
Duduk sebagai ketua majelis I Gusti Ngurah Adiwardana dengan anggota Herlina Manurung dan I Wayan Suastrawan. Dalam putusan yang diketok pada 6 April 2016, majelis hakim sepakat menyatakan Rudi bersalah melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 UU ITE. Pasal 27 ayat 3 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. (asp/trw)










































