"Keputusannya sudah diputuskan di ratas satu Perppu dan akan dikirimkan ke DPR dan dibahas di masa sidang mendatang. Sebelum masa sidang ini Perppu keluar. Kami bekerja untuk ini dirumuskan segera," kata Menkum HAM Yasonna Laoly di kompleks Istana Kepresidenan, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (11/5/2016).
Laoly menjelaskan, pemerintah sengaja memilih Perppu agar prosesnya lebih cepat. Pasalnya, bila pemerintah memilih menggunakan jalur penyusunan undang-undang, maka prosesnya akan lama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman kebiri dan pemasangan chip hanya berlaku sebagai hukuman tambahan. Nantinya hakim lah yang memutuskan apakah seorang pelaku kejahatan seksual layak atau tidak diberi hukuman tambahan berupa kebiri dan pemasangan chip untuk identifikasi. Hukuman pokok bagi pelaku kejahatan seksual tetap hukuman penjara.
"Soal hukuman tambahannya nanti hakim yang melihat. Anak ini potensial destroyer, predator atau seperti apa biar hakim yang melihat fakta-faktanya. Tidak pukul rata semua. Diberikan hukum tambahan tergantung peradilannya seperti apa," tegas Laoly. (kha/hri)











































