Apa keputusan sidang terhadap anggota Densus 88 AKBP T dan Ipda H?
"AKBP T sudah dijatuhi hukuman, pertama, wajib menyampaikan permohonan maaf (ke institusi Polri), itu sudah dilakukan," kata Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (11/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah 4 tahun, dilihat kebutuhannya nanti, apabila masih punya kompetensi di Densus atau tidak," ujarnya.
Boy mengatakan, demikian juga hukuman terhadap Ipda H. Pada prinsipnya, kata Boy, sidang menjatuhkan hukuman demosi tidak percaya dan tidak direkomendasikan untuk bertugas di Densus.
"Jadi sementara infonya yang bersangkutan (keduanya) menyampaikan banding, banding itu artinya keberatan dengan keputusan. Bandingnya nanti akan berproses," ucapnya.
Dengan adanya putusan ini, kata Boy, sidang memutuskan bahwa memang ada pelanggaran SOP yang dilakukan oleh kedua anggota Densus itu.
"Ya, kaitan prosedur dalam bertugas terutama dalam konteks pengawalan berkaitan dengan tersangka terorisme, dinilai sesuatu yang tidak dibenarkan, di satu sisi jumlahnya kurang," ujar Boy.
"(Pelanggaran) kedua, yang bersangkutan tak memborgol. Harusnya dalam keadaan terborgol," sambungnya. (idh/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini