Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto optimistis berkas perkara tersebut bisa maju ke pengadilan.
"Sudah dikembalikan dan sudah dilengkapi, dan Pak Dirkrimum (Kombes Krishna Murti) sudah laporan sama saya begitu, insya Allah akan P21," ujar Moechgiyarto kepada wartawan usai melantik 13 pejabat utama dan kapolres di Gedung Sabhara Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tunggu kan sekarang sedang berproses. Aturan prosesnya secara normatif ya kita ikuti. Ya kalau nanti dikembalikan lagi kita sudah maksimal, P22 akan dikeluarkan oleh jaksa atau tidak, nanti kita hentikan kan begitu," jelasnya.
Tetapi menurut Kapolda, supaya ada kepastian hukum, maka berkas tersebut harus sampai ke pengadilan. Di pengadilan nanti, hakim lah yang akan memutuskan apakah Jessica terbukti bersalah atau tidak termasuk apakah 2 alat bukti terpenuhi atau tidak.
"Kalau kita benar-benar ingin tegakkan kebenaran, ini harus sampai ke pengadilan. Nanti hakim yang melihat apakah ada dua alat bukti ditambah keyakinannya dan maka itu diputus sesuai pasal 183 KUHAP. Baru dia (hakim) akan memutus itu, itu bunyinya (Pasal 183 KUHAP)," imbuhnya. (mei/hri)











































