Kapolda Metro: Insya Allah Berkas Jessica Akan P21

Kapolda Metro: Insya Allah Berkas Jessica Akan P21

Mei Amelia R - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 13:41 WIB
Kapolda Metro: Insya Allah Berkas Jessica Akan P21
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto (Foto: Mei Amelia/detikcom)
Jakarta - Menjelang batas 120 hari masa penahanan yang akan habis, berkas perkara Jessica Kumala Wongso belum juga di-P21 oleh Kejati DKI. Berkas tersebut bahkan sudah 3 kali dikembalikan ke penyidik dan saat ini masih diteliti oleh jaksa setelah pada awal pekan ini dilimpahkan ke Kejati DKI.

Namun, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto optimistis berkas perkara tersebut bisa maju ke pengadilan.

"Sudah dikembalikan dan sudah dilengkapi, dan Pak Dirkrimum (Kombes Krishna Murti) sudah laporan sama saya begitu, insya Allah akan P21," ujar Moechgiyarto kepada wartawan usai melantik 13 pejabat utama dan kapolres di Gedung Sabhara Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkas setebal 49 Cm itu kini tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya dilimpahkan oleh penyidik untuk yang ketiga kalinya pada Senin (9/5) lalu.

"Kita tunggu kan sekarang sedang berproses. Aturan prosesnya secara normatif ya kita ikuti. Ya kalau nanti dikembalikan lagi kita sudah maksimal, P22 akan dikeluarkan oleh jaksa atau tidak, nanti kita hentikan kan begitu," jelasnya.

Tetapi menurut Kapolda, supaya ada kepastian hukum, maka berkas tersebut harus sampai ke pengadilan. Di pengadilan nanti, hakim lah yang akan memutuskan apakah Jessica terbukti bersalah atau tidak termasuk apakah 2 alat bukti terpenuhi atau tidak.

"Kalau kita benar-benar ingin tegakkan kebenaran, ini harus sampai ke pengadilan. Nanti hakim yang melihat apakah ada dua alat bukti ditambah keyakinannya dan maka itu diputus sesuai pasal 183 KUHAP. Baru dia (hakim) akan memutus itu, itu bunyinya (Pasal 183 KUHAP)," imbuhnya. (mei/hri)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads