Permohonan maaf itu disampaikan Dedi terkait penarikan kembali uang THR yang diberikan pada tahun 2015 lalu karena dianggap menyalahi prosedur oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).
"Saya meminta maaf khususnya pada PNS dan guru yang merasa dipotong (gaji), karena pemotongan tersebut untuk kepentingan negara. Uang yang masuk itu akan kembali ke kas daerah bukan untuk kepentingan pribadi sesuai permintaan BPK," jelas Dedi, Rabu (11/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut BPK secara hukum hal tersebut tak menyalahi aturan. Namun uang tetap harus dikembalikan karena cara pembagiannya salah secara administratif yakni dalam hal penempatan kode rekening.
"Semua uangnya sekarang sudah dikembalikan. Dan hari ini kita bagikan selebaran pada seluruh PNS dan guru apakah keberatan mengembalikan uang itu atau tidak. Kalau pun ada yang keberatan saya sebagai pemimpin siap bertanggung jawab dengan membayarnya menggunakan uang pribadi," tuturnya.
Disinggung apakah ada sanksi bagi para PNS atau guru yang merasa keberatan mengembalikan uang tersebut, Dedi mengaku hal tersebut tidak ada. "Andai kata mereka keberatan mengembalikan uang itu berarti sama saja mereka sudah makan uang illegal. Tapi kalau pun begitu saya siap jual rumah dan sawah sebagai uang penggantinya nanti," katanya.
Ke depan pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK untuk rencana penambahan tunjangan transport bagi para PNS dan guru minimal Rp 150 ribu. Nantinya uang tersebut akan dibayarkan per tahun sebagai gaji ke-15 karena mulai tahun depan rencananya pemerintah pusat akan memberikan THR pada seluruh PNS dan guru yang disebut gaji ke-14.
"Jadi nanti gaji ke-14 itu diberikan sebelum Lebaran, dan gaji ke-15 itu sebelum puasa. Tapi tetap sebelumnya saya akan berkonsultasi dulu dengan BPK soal itu," pungkas Dedi. (trw/trw)











































