Lokasi penggerebekan merupakan rumah Ferry alias Pengpeng di Kampung Bugis, Kecamatan Belakang Padang, Batam. Tim yang dipimpin Kepala Badan Narkortika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri Kombes Benny Setiawan dan Kabid Pemberantasan AKBP Bubung Pramiadi datang ke lokasi hari ini, Rabu (11/5/2016). Ada juga personel kepolisian.
![]() |
Penggerebekan membuat kaget warga sekitar. Kerumunan warga terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang dari Malaysia ini disimpan di rumah Ferry alias Pengpeng," kata Benny.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan 8 orang. Mereka adalah Helmi, Sudi, Emi, Edi, Yus, Ferry Alias Pengpeng, Dafar, dan Ali. Semua dibawa ke kantor BNNP-Kepri di Batu Besar, Nongsa, Kota Batam.
![]() |
Bubung menambahkan, pelaku merupakan jaringan Malaysia. Mereka sudah beberapa kali bertransaksi di perairan perbatasan RI-Malaysia. Sekali waktu, jaringan ini pernah mendapatkan 15 kg sabu dan sudah diedarkan.
"Yang tadi diamankan (4 kg) sisa dari transaksi sebelumnya seberat 10 kg," jelasnya.
Para pelaku dijerat UU No 35 Tahun 2009, pasal 113 ayat 2 tentang mengimpor dan mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (trw/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini