Menhub Soal Sanksi Pilot Lion Air Mogok: Itu Urusan Perdata dengan Perusahaan

Menhub Soal Sanksi Pilot Lion Air Mogok: Itu Urusan Perdata dengan Perusahaan

Rini Friastuti - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 12:30 WIB
Foto: Menhub Jonan resmikan kantor BPTJ (Rini Friastuti/detikcom)
Jakarta - Mogoknya para pilot Lion Air mengakibatkan delay penerbangan di berbagai bandara. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya tak dapat memberikan sanksi kepada pilot yang mogok tersebut karena merupakan kewenangan internal perusahaan.

"Oh enggak ada (pemberian sanksi kepada pilot). Itu mogok nggak mogok adalah perikatan perdata perusahaan dengan individu masing-masing. Itu di luar ranah saya," ujar Menhub Jonan kepada wartawan usai peresmian Gedung Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Jl MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).

Jonan mengatakan, saat ini pihak perusahaan telah diberikan sanksi berupa pelarangan izin membuka rute baru selama 6 bulan ke depan. Teguran ini diberikan karena delay maskapai Lion Air menyebabkan kerugian terhadap calon penumpang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami akan memberikan teguran, kalau saya dapat informasi dari Dirjen Perhubungan Udara, kami tidak mengizinkan adanya perubahan atau penambahan rute baru dari Lion Air selama 6 bulan ke depan. Karena dianggap ada peristiwa yang menyebabkan delay panjang secara massal," jelas Jonan.

Sebelumnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan sanksi dengan melarang Lion Air membuka rute baru selama 6 bulan ke depan.

"Kita tegur sudah mau membuat surat dan Lion Air dapat dikenakan sanksi sampai dengan pembekuan rute baru selama 6 bulan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan karena mempengaruhi pelayanan penerbangan Lion Air di beberapa bandara di Indonesia.

"Itu dari delay managementnya sehingga mempengaruhi pelayanan. Sanksinya berdasarkan PM (Peraturan Menteri) No 89 tahun 2015," ujar Suprasetyo.

Pihak Lion Air sendiri membantah ada aksi mogok dan menyebut hanya persoalan administrasi. Andy M Saladin, Public Relations Manager Lion Air Group mengatakan, persoalan administrasi yang dimaksud adalah ada tunjangan yang belum dibayarkan. Namun dia memastikan, urusan itu sudah selesai.

"Masalah administrasi itu memang betul adanya tunjangan yang belum dibayarkan. Tetapi ini dikarenakan adanya long weekend kemarin sehingga proses pembayarannya memerlukan waktu yang lebih lama," kata Andy saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).

Direktur Umum Lion Group Edward Sirait mengatakan, beberapa awak Lion Air juga sedang sakit sehingga ada beberapa penerbangan yang mengalami keterlambatan.

Edward memastikan, persoalan administrasi tersebut sudah dapat diselesaikan dan operasional penerbangan sudah berjalan normal. Ke depan, Lion Air berjanji melakukan perbaikan terkait hal tersebut. (rii/nwk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads