Melalui akun Facebook Kang Zen Samin, Kuzaeni yang akrab disapa Kang Zen mempertanyakan kekurangan dana Festival Bojonegoro tahun 2014 silam sebesar Rp 15 juta kepada Disbudpar. Postingan ini kemudian dilaporkan oleh salah seorang PNS di Disbudpar, Imam Wahyu Santoso, ke polisi. Kuzaeni dilaporkan dengan tuduhan pencemaran nama baik. Proses hukum di PN Bojonegoro telah bergulir sampai sidang ke-7 pada kamis (12/5) besok. Kuzaeni dikenakan UU ITE.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro, Amir Sahid, menjelaskan duduk persoalan yang sebenarnya sehingga kasus tersebut bergulir lewat jalur hukum. Rupanya, menurut Amir, ada tudingan dalam postingan Kuzaeni yang membuat PNS Disbudpar melapor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya, menurut Amir, persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dari pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bojonegoro sebenarnya sudah menawarkan islah.
"Sebenarnya dari pihak kami sudah membuka peluang untuk memaafkan yang bersangkutan. Kami dengan teman kami sudah meminta untuk memaafkan karena semua orang pasti punya kesalahan. Mungkin pada saat mengunggah di Facebook dia dalam keadaan emosi, kita maafkan. Sampai kemarin juga ditawarkan islah kepada hakim, kami bersedia memaafkan, tentunya sebaiknya diikuti iktikad baik yang bersangkutan meminta maaf, tapi tidak dilakukan oleh yang bersangkutan," kata Amir.
Bupati Bojonegoro Suyoto sebenarnya juga sudah ikut meminta agar persoalan ini diselesaikan lewat jalur islah. Meskipun sebenarnya ini adalah persoalan antara Kuzaeni dengan staf di Disbudpar.
"Saya mendorong mereka islah. Supaya persoalan ini tidak berkepanjangan," kata Kang Yoto saat dikonfirmasi terpisah.
Lalu apa ujung kasus yang mulai ramai di media sosial ini? (van/nrl)











































