"Tugas-tugas penyidikan kasus kasus narkoba sebagaimana diamanatkan dalam UU No 35/2009 mengenai narkotika maka pada pagi ini kita akan memusnahkan barang bukti baik berupa kristal, bubuk, tablet maupun daun," ujar Irjen Arman Depari sebelum melakukan pemusnahan di Lapangan Parkir BNN, Jalan M.T Haryono, Jakarta Timur, Rabu, (11/5/2016).
Turut hadir dalam pemusnahan hari ini perwakilan dari Kejaksaan Agung RI. Pemusnahan barang bukti hari ini dilakukan setelah terungkapnya 5 kasus penyalahgunaan narkotika di berbagai tempat beberapa waktu yang lalu. Total narkotika yang dimusnahkan antara lain 15,4 kg sabu, 14 butir ekstasi dan 240,2 gram ganja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemusnahan 15 kg sabu di BNN |
Kasus-kasus yang diungkap antara lain seperti yang terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, pusat perbelanjaan dan di kereta api. Selain itu ada juga kasus yang melibatkan Warga Negara Taiwan.
"Ada juga TKP yang kita ungkap di bandara Soekarno-Hatta. Ada juga penangkapan yang dilakukan saat mereka transaksi menggunakan transportasi kereta api. Ada juga kasus di sebuah pusat perbelanjaan yang dititipkan di tempat penyimpanan barang," tutur dia.
"Yang terakhir melibatkan WN asing, dua dari Taiwan, 2 WNI yang berupa barang bukti sabu sebesar 12 kg. Kasus ini diatur oleh bapak dan anak," sambung dia.
Hari ini beberapa tersangka dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang-barang haram tersebut. Mereka memakai pakaian tahanan berwarna oranye.
(rvk/rvk)











































Pemusnahan 15 kg sabu di BNN