Anak Pelaku Kejahatan Seksual, Berlakukah Hukuman Kebiri atau Mati?

Anak Pelaku Kejahatan Seksual, Berlakukah Hukuman Kebiri atau Mati?

Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Rabu, 11 Mei 2016 09:27 WIB
Anak Pelaku Kejahatan Seksual, Berlakukah Hukuman Kebiri atau Mati?
Foto: Ari Saputra/ Ketua KPAI Asrorun Niam
Jakarta - Tuntutan agar pelaku kejahatan seksual dihukum berat mengemuka. Bahkan sampai hukuman mati dan kebiri. Tapi merujuk pada beberapa kasus kejahatan seksual seperti halnya pemerkosaan dan pembunuhan gadis 14 tahun di Bengkulu, pelaku kejahatan seksual adalah remaja yang masuk dalam kategori anak-anak.

Lalu apakah hukuman mati atau kebiri berlaku bagi mereka? Sejauh ini hukuman kejahatan seksual, dikebiri atau hukuman mati memang belum diatur di UU. Pelaku pemerkosaan bila korbannya adalah anak, hukuman maksimalnya di UU yakni 20 tahun penjara. Dan bila pelakunya anak, maka hukumannya adalah setengahnya.

"Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan yang digunakan untuk penanganan ABH (Anak Berhadapan dg Hukum) yang jadi pelaku tindak pidana adalah pendekatan keadilan restoratif, keadilan yang memulihkan (restoratif justice). Anak yang jadi pelaku perlu dipulihkan agar tidak terus dalam tindak pidananya," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Rabu (10/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Niam menjelaskan, ada diskresi aparat penegak hukum dengan berbagai pertimbangan obyektif dan subyektifnya atas pelaku anak. Rasa keadilan korban memang perlu dipertimbangkan, di sisi lain kondisi anak berhadapan dengan hukum juga perlu pendekatan rehabilitatf.

"Dalam UU SPPA ada klasifikasi jenis usia anak; anak di bawah 12 tahun, belum mencapai usia pertanggungjawaban hukum, dengan demikian tidak dapat diproses hukum pidana; di atas 12 sudah bisa dimintai ptanggungjawaban hukum, tapi 12 sampai 14 tahun tidak ditahan, dan diupayakan penyelesaian melalui jalur peradilan. Lebih dari 14 tahun bisa ditahan tapi tetap memperhatikan kepentingan anak untuk pemulihan," urai dia.

"Penting untuk dipahami, anak yang jadi pelaku tindak pidana harus menyadari keslahan tindakannya, menyesali dan komitmen untuk tidak mengulangi. Sistem peradinan pidana anak diarahkan ke situ," tutup dia.

(dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads