Lalu apakah hukuman mati atau kebiri berlaku bagi mereka? Sejauh ini hukuman kejahatan seksual, dikebiri atau hukuman mati memang belum diatur di UU. Pelaku pemerkosaan bila korbannya adalah anak, hukuman maksimalnya di UU yakni 20 tahun penjara. Dan bila pelakunya anak, maka hukumannya adalah setengahnya.
"Dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak, pendekatan yang digunakan untuk penanganan ABH (Anak Berhadapan dg Hukum) yang jadi pelaku tindak pidana adalah pendekatan keadilan restoratif, keadilan yang memulihkan (restoratif justice). Anak yang jadi pelaku perlu dipulihkan agar tidak terus dalam tindak pidananya," jelas Ketua KPAI Asrorun Niam, Rabu (10/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam UU SPPA ada klasifikasi jenis usia anak; anak di bawah 12 tahun, belum mencapai usia pertanggungjawaban hukum, dengan demikian tidak dapat diproses hukum pidana; di atas 12 sudah bisa dimintai ptanggungjawaban hukum, tapi 12 sampai 14 tahun tidak ditahan, dan diupayakan penyelesaian melalui jalur peradilan. Lebih dari 14 tahun bisa ditahan tapi tetap memperhatikan kepentingan anak untuk pemulihan," urai dia.
"Penting untuk dipahami, anak yang jadi pelaku tindak pidana harus menyadari keslahan tindakannya, menyesali dan komitmen untuk tidak mengulangi. Sistem peradinan pidana anak diarahkan ke situ," tutup dia.
(dra/dra)











































