"Akhirnya 3 in 1 kita hapuskan, mulai Senin (16/7) nanti," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah kepada detikcom, Rabu (11/5/2016).
Keputusan ini diambil usai rapat bersama Forum Lalu Lintas DKI, pada Selasa (10/5) lalu. Forum itu berisi Dinas Perhubungan DKI, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Organda, Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), unsur perguruan tinggi, Satpol PP, hingga Wali Kota terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa dasar keputusan penghapusan 3 in 1 itu? Andri menjelaskan alasannya. Pertama, penerapan 3 in 1 tidak efektif mengatasi kemacetan. Memang, dengan dihapuskannya 3 in 1 juga menimbulkan macet. Namun paling tidak dampak sosialnya bisa dikurangi.
"Paling tidak, dampak sosialnya bisa kita hapuskan, meskipun kemacetan masih ada," kata Andri.
Dampak sosial yang dimaksud Andri adalah joki 3 in 1. Sebagaimana diketahui, joki itu kerap berujung pada eksploitasi anak di bawah umur hingga balita.
"Akibat 3 in 1, timbul dampak sosial yakni joki. Ada eksploitasi anak. Anak usia sekolah yang seharusnya di bangku sekolah tapi malah memilih sebagai joki. Maka kita putuskan 3 in 1 kita hapus," ujar Andri.
(dnu/dnu)










































