"Masalah internal tidak boleh mengganggu pelayanan kepada publik. Apapun masalah yang mereka alami, kepentingan publik haruslah nomor satu," kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo yang diterima detikcom, Rabu (11/5/2016).
Hemi menjelaskan, pelayanan kepada publik adalah komitmen sebuah penyedia jasa transportasi. Bila saja ada masalah yang mengakibatkan delay sebagaimana yang dialami Lion Air, seharusnya Lion Air mengalihkan penumpangnya ke maskapai penerbangan lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, akibat delay Lion Air kemarin, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan sanksi dengan melarang Lion Air membuka rute baru selama enam bulan ke depan.
"Kita tegur sudah mau membuat surat dan Lion Air dapat dikenakan sanksi sampai dengan pembekuan rute baru selama 6 bulan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016) kemarin.
(dnu/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini