Salah satu alasannya karena lambang di kaus itu tak merujuk pada lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), namun lambang sebuah grup band metal asal Jerman bernama Kreator.
Apa penjelasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk kasus semacam ini?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan bahwa yang dilarang dari PKI adalah ajarannya, sebagaimana tertuang dalam Tap MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang pembubaran PKI dan larangan penyebaran dan pengembangan paham-paham komunisme, Leninisme dan Marxisme.
Polri perlu mengantisipasi kemunculan bentuk-bentuk ajaran Komunisme, Leninisme atau Marxisme itu, yang salah satunya bisa dalam bentuk atribut kaus. Maka untuk memastikan tak ada unsur makar, Polri mengkaji dulu hal itu.
"Oleh karena itu apakah ini termasuk menyebarkan paham atau ajaran. Nah itu bukan hanya penyidik yang memberikan pendapat, tetapi kita juga minta pendapat ahli," ucap Badrodin.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo siang tadi sudah memanggil Kapolri, Panglima TNI, Kepala BIN dan Jaksa Agung untuk membahas mengenai kemunculan bentuk-bentuk komunisme. Jika terbukti, digunakan pendekatan hukum.
"Bapak Presiden tadi sudah jelas menyampaikan gunakan pendekatan hukum," ujar Badrodin soal intruksi Presiden sebelumnya.
(miq/dnu)