Kejari: Bebas di Putusan Sela, Status Ongen @Ypaonganan Masih Tersangka

Kejari: Bebas di Putusan Sela, Status Ongen @Ypaonganan Masih Tersangka

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 19:58 WIB
Kejari: Bebas di Putusan Sela, Status Ongen @Ypaonganan Masih Tersangka
Foto Ongen dari Facebooknya
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen. Walau telah dinyatakan bebas dari status terdakwa, hingga saat ini pemilik akun twitter @Ypaonganan tersebut masih berstatus sebagai tersangka.

"Status sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).

Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim PN Jaksel siang tadi, hakim menilai dakwaan yang diajukan jaksa cacat hukum, karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu masa perpanjangan penahanan Ongen dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan tersebut Chandra mengatakan pihaknya akan memperbaiki surat dakwaan tersebut sebelum nantinya kembali dilimpahkan ke pengadilan.

"(Nanti) kita limpah ulang perkaranya berikut surat dakwaan yang sudah diperbaiki," kata Chandra.

Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi. Dia mengatakan dakwaan bisa dibuat ulang, setelah jaksa menerima salinan putusan sela dari pengadilan.

"Bisa (surat dakwaan dibuat lagi). Kami lihat nanti materi perkara ketika dilimpahkan kembali. Ini masalah kelalaian menegakkan hukum," jelas Fahmi.

Dia mengatakan, setelah dakwaan dibuat kembali, ditahan atau tidaknya Ongen tergantung pada kebutuhan penuntut umum.

(rii/dnu)


Berita Terkait