"Status sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan," ujar Kasipidum Kejari Jakarta Selatan Chandra Saptaji saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).
Dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim PN Jaksel siang tadi, hakim menilai dakwaan yang diajukan jaksa cacat hukum, karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu masa perpanjangan penahanan Ongen dinilai menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Nanti) kita limpah ulang perkaranya berikut surat dakwaan yang sudah diperbaiki," kata Chandra.
Hal yang sama juga diungkapkan kuasa hukum Ongen, Bagindo Fahmi. Dia mengatakan dakwaan bisa dibuat ulang, setelah jaksa menerima salinan putusan sela dari pengadilan.
"Bisa (surat dakwaan dibuat lagi). Kami lihat nanti materi perkara ketika dilimpahkan kembali. Ini masalah kelalaian menegakkan hukum," jelas Fahmi.
Dia mengatakan, setelah dakwaan dibuat kembali, ditahan atau tidaknya Ongen tergantung pada kebutuhan penuntut umum.
(rii/dnu)











































