Bahkan satu diantara 5 pelaku adalah seorang guru olah raga di salah satu SD di Sleman. Dan ketiga pelaku lainnya masih berusia belasan tahun. Kedua bocah perempuan tersebut adalah Z (14) dan L (15). Sementara ke lima pelaku yakni seorang guru SD berinisial BEY ( 30), BS (20), S (17), A (16) dan W (17).
Kapolres Sleman, AKBP Yuliyanto, mengatakan sebelum melakukan aksinya, kedua korban dicekoki dengan minuman keras. Lima pelaku kemudian mencabuli korban beramai-ramai secara bergantian di rumah kakek tersangka BS di Argomulyo, Cangkringan, Sleman. Aksi ini berlangsung pada tanggal 7 dan 11 April 2016 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengakuan tersangka, mereka melakukan hubungan intim atas dasar suka sama suka. Salah satu tersangka BEY mengatakan bahwa korban melepas bajunya sendiri. Korban juga meminta uang usai melakukan hubungan intim tersebut, meski belum diberikan. Namun saat pertama kali kejadian, korban memang diberi miras lebih dulu.
Dua tersangka BEY danBS ditahan di Polres Sleman dan tiga pelaku lain karena masih remaja dibina di Panti Sosial Bina Remaja Sleman. Dua orang korban selama ini tinggal di Panti Sosial Bimomartani, Ngemplak, Sleman. Tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang pencabulan dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(trw/trw)











































