"(Sampai saat ini) belum ada (izin). Tadi malam masih rapat, sampai malam banget dan masih banyak yang harus diselesaikan. Sore ini kita akan rapat lanjutan dan malam ini ada final," kata Siti Nurbaya di Bogor, Selasa (10/5/2016) siang.
Nurbaya mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan izin lingkungan untuk reklamasi terhadap dua pulau, yakni pulau C dan D. "Kan saya selesaikan per pulau, saya perkirakan 2 pulau selesai yakni (pulau) C dan D. Tapi rencana pulau G juga akan kita selesaikan," katanya. "Agak banyak persoalannya, sore ini akan rapat lagi dan malam ini akan final (keputusan)," tegas Nurbaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pulau C dan D jauh dengan warga namun teknis pengerjaanya acak-acakan," kata Nurbaya. "Teknis pengurukan tidak beraturan, sedimentasinya belepotan," tambahnya. Kondisi tersebut, sangat berbeda dengan kondisi di pulau G yang sangat tertata. Meski demikian, pulau G dianggap terlalu dekat dengan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Siti Nurbaya juga sempat menyinggung kesepakatan dalam pertemuan di Paris dalam agenda pengendalian iklim yang dihadiri Presiden RI Joko Widodo, beberapa waktu. Menurut dia, untuk mengimplementasikan kesepakatan tersebut dibutuhkan peran serta masyarakat.
"Yang paling penting adalah implementasi kesepakatan di Paris. Adalah keterlibatan masyarakat. Karena persoalan itu ada di setiap kehidupan masyarakat, menyangkut polusi udara, mengatur sampah, mengubah menjadi kompos, menjadi energi dan lain-lain," kata Siti Nurbaya.
Seperti diketahui, dalam pertemuan yang dilakukan pada 12 Desember 2015 tersebut, Presiden Jokowi menyatakan secara jelas bahwa Indonesia akan terus melanjutkan komitmennya untuk berkontribusi dalam akai global menurunkan emiai, yaitu menetapkan target penurunan emisi sebesar 29 persen pada tahun 2030 dan dengan dukungan internasional sebesar 41 persen. Sebelumnya Indonesia telah berkomitment untuk menurunkan tingkat emisi sebesar 26 peraen pada 2020.
Adapun terkait reklamasi di Pulau C dan D, pekan lalu Menteri Siti mengatakan bahwa keduanta telah memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Namun ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi.
"Dari kriteria dan analisis yang kita olah dari dokumen, kalau kita lihat situasi di lapangan itu tidak dikaji dengan baik seperti ketersediaan air bersih. Kemudian bagaimana kegiatan vital yang akan terpengaruh, misal kabel, gas, laut dan sebagainya," kata Siti dalam jumpa pers di atas sambungan Pulau D dan C, Kawasan Reklamasi Teluk Jakarta, Rabu (4/16/2016) pekan lalu.
(trw/erd)











































