"Menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama Yulius Paonganan dibebaskan dari tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Nursyam saat membacakan putusan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (10/5/2016).
Dalam pertimbangannya hakim menilai bahwa pengadilan perkara Ongen dapat dilakukan di pengadilan wilayah Jakarta Selatan, karena Ongen bertempat tinggal di wilayah hukum terkait.
"Namun majelis hakim sepakat dengan keberatan dari penasihat hukum terdakwa atas kecacatan surat dakwaan dan penahanan yang dilakukan terhadap terdakwa," kata hakim.
Hakim mengatakan surat dakwaan mengalami cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. "Selain itu, perpanjangan masa penahanan terdakwa dianggap menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim," ucap hakim Nursyam.
Usai persidangan, Ongen mengaku bersyukur dan menganggap hakim berlaku adil terhadap kasusnya. Walau sempat mengalami kesulitan akibat kasus ini, Ongen ingin segera melupakan dan memaafkan semua pihak yang terlibat.
"Hakim sangat bijak dan adil saya kira. Karena memang sejak awal saya sudah duga ini kasusnya pemaksaan," jelas Ongen usai persidangan. (rni/faj)











































