Salah satu kesepakatan itu adalah Sudirman Mansion mencopot spanduk raksasa yang berisi protes atas kebisingan yang ditimbulkan Lucy in The Sky. SpandukΒ dicopot dari apartemen yang beralamat di Jl Sudirman Kav 59 Jaksel itu pukul 16.00 WIB, Senin (10/5/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pihak Lucy in The Sky diberi batas waktu 14 hari dari saat ini untuk memasang peredam suara sampai tidak terdengar suara dentuman musik ke hunian Sudirman Mansion.
2. Pihak Lucy in The Sky mulai malam ini untuk tidak mengoperasikan dentuman musik sampai alat peredam dentuman musik terpasang.
3. Pihak Lucy in the Sky diwajibkan mengurus segala perizinan yang harus dimiliki.
4. Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI akan melaksanakan penilaian, pengecekan dan pengawasan terhadap hasil pemasangan alat peredam dentuman musik oleh Lucy in The Sky dengan melibatkan pengurus Sudirman Mansion.
5. Pihak pengurus Sudirman Mansion akan menurunkan spanduk raksasa yang terpasang di Sudirman Mansion.
Dengan adanya kesepakatan itu, maka spanduk raksasa 'Anak dan Bayi Kami Tidak Bisa Tidur Karena Lucy in The Sky Sangat Berisik dan Tidak Peduli Atas Kenyamanan' tidak lagi menghiasi bagian depan apartemen Sudirman Mansion. (nwy/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini