Lowongan Komisi Kejaksaan Sepi Pendaftar
Jumat, 18 Mar 2005 19:34 WIB
Jakarta - Sejak dibukanya pendaftaran anggota Komisi Kejaksaan 16 Maret 2005 lalu, sampai hari ini Panitia Seleksi Komisi Kejaksaan belum menerima satu pun pendaftar.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung R.J. Soehandojo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl. Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2005)."Belum ada yang daftar, tapi banyak yang sudah telepon. Pada umumnya mereka berkonsultasi terlebih dahulu berkaitan adanya persyaratan pengalaman di bidang hukum selama 15 tahun", ungkap Soehandojo.Pendaftaran terbuka untuk umum. Bagi masyarakat yang ingin mendaftar bisa mendatangi kantor JAMWAS (Jaksa Agung Muda Pengawas)di Kejaksaan Agung."Kita tidak bisa menargetkan jumlah masa pelamar. Kalau dia punya minat masa kita tolak, yang jelas nanti akan pilih 14 orang dan jaksa agungakan ajukan ke presiden," jelasnya lagi.Dalam Peraturan Presiden No.18 tahun 2005 tentang Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung mengajukan 14 nama calon anggota Komisi Kejaksaan kepada presiden. Setelah itu presiden memilih dan menetapkan 7 anggota Komisi Kejaksaan. Bila anda berminat penuhi syarat-syarat berikut yakni WNI berusia 45-68 tahun, mempunyai pengalaman di bidang hukum minimal 15 tahun, sertatidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kekayaan. Tidak lupa, calon anggota harus melaporkan daftar kekayaan.Jaksa Agung telah mengangkat panitia seleksi calon anggota komisi yang baru ditanda tangani tanggal 14 Maret 2005 dan diketuai Jaksa Agung Muda PengawasAchmad Lopa.
(ism/)











































