Kapolresta Kombes Pol Prihartono Eling Lelakon menemui langsung perwakilan ormas di kantornya. Audiensi berlangsung selama sekitar 1 jam.
Masing-masing perwakilan menyampaikan pendapatnya soal paham komunisme dan PKI di Yogyakarta secara bergantian. Di akhir audiensi, mereka menyampaikan pernyataan sikapnya yang berisi 7 poin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audiensi berjalan di Mapolresta Yogyakarta, Jalan Reksobayan No 1, Yogyakarta, Selasa (10/5/2016).
![]() |
Setelah menyampaikan sikapnya, Kapolresta Yogyakarta menanggapi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti sikap para ormas sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Panglima di negara ini adalah hukum. Tolong bantu kami memberi info kalau ada yang diinginkan para elemen-elemen masyarakat," tuturnya.
24 Ormas terdiri dari Front Anti Komunis Indonesia (FAKI), Laskar Jihad PPP DIY, Laskar PPP, GPK Merapi, Banser DIY, Kokam DIY, Pemuda Pancasila DIY, dan Ansor DIY.
Usai menemui perwakilan ormas, kepada wartawan, Prihartono menegaskan tidak akan memberikan izin pada kegiatan-kegiatan yang arahnya menyebarkan aliran kiri, komunis dan PKI.
Ketika ditanya soal ada banyaknya kampus dan pusat studi di Yogyakarta yang dimungkinkan melakukan diskusi atau kajian akademis tentangnya, Prihartono menilai hal itu menjadi pengecualian.
"Kalau sebagai ilmu pengetahuan, itu ranahnya pendidikan, silakan. Tapi bukan penyebaran," tuturnya. (sip/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini