"Satu pelaku berinisal MH terpaksa kita lumpuhkan karena melawan dan mencoba untuk melarikan diri saat ditangkap. Dia adalah residivis pencurian," ujar Kasatreskrim Polres Jakarta Timur AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolres Jakarta Timur, Jl Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku telah melakukan pencurian bermodus gembos ban sebanyak 15 kali di wilayah Jakarta Timur. Paku yang terbuat dari jeruji payung yang di runcingkan digunakan pelaku," tegasnya.
![]() |
Dari para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, 1 unit laptop dan 5 buah mata paku terbuat dari jari-jari payung. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (aws/aws)













































