Kemenhub Larang Lion Air Buka Rute Baru Selama 6 Bulan

Kemenhub Larang Lion Air Buka Rute Baru Selama 6 Bulan

Ardan Adhi Chandra - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 17:28 WIB
Lion Air (Foto: Agung Pambudhy/detikFoto)
Jakarta - Para pilot maskapai Lion Air sempat melakukan mogok kerja lantaran adanya tunjangan yang belum dibayarkan. Kendati permasalahan tersebut sudah selesai, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan memberikan sanksi dengan melarang Lion Air membuka rute baru selama 6 bulan ke depan.

"Kita tegur sudah mau membuat surat dan Lion Air dapat dikenakan sanksi sampai dengan pembekuan rute baru selama 6 bulan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Pemberian sanksi tersebut dilakukan karena mempengaruhi pelayanan penerbangan Lion Air di beberapa bandara di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dari delay managementnya sehingga mempengaruhi pelayanan. Sanksinya berdasarkan PM (Peraturan Menteri) No 89 tahun 2015," ujar Suprasetyo.

Pihaknya menambahkan bahwa saat ini seluruh penerbangan yang sempat ditunda secara bertahap sudah diterbangkan ke masing-masing tujuan.

"Sekarang sudah bertahap diterbangkan," tutup Suprasetyo. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads