"Kita tegur sudah mau membuat surat dan Lion Air dapat dikenakan sanksi sampai dengan pembekuan rute baru selama 6 bulan," tegas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Pemberian sanksi tersebut dilakukan karena mempengaruhi pelayanan penerbangan Lion Air di beberapa bandara di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya menambahkan bahwa saat ini seluruh penerbangan yang sempat ditunda secara bertahap sudah diterbangkan ke masing-masing tujuan.
"Sekarang sudah bertahap diterbangkan," tutup Suprasetyo. (hri/hri)











































