Jokowi: Perppu Hukuman untuk Penjahat Seksual Sedang Dibentuk

Jokowi: Perppu Hukuman untuk Penjahat Seksual Sedang Dibentuk

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 17:23 WIB
Foto: Presiden Jokowi jumpa pers (M Iqbal/detikcom)
Jakarta - Presiden Jokowi menganggap kejahatan seksual terhadap anak-anak sudah amat genting. Dia pun memerintahkan jajarannya untuk segera membentuk hukuman tegas bagi para predator seksual tersebut.

Usai menggelar Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2016) Presiden Jokowi langsung menggelar jumpa pers. Di pintu barat Istana Negara, Jokowi yang didampingi Jubir Johan Budi dan Tim Komunikasi Presiden Ari Dwipayana mengumpulkan wartawan untuk menyampaikan sikap pemerintah terhadap kejahatan seksual anak.

Foto: Presiden Jokowi jumpa pers (M Iqbal/detikcom)

"Sikap dan tindakan pemerintah juga harus luar biasa. Tadi saya sampaikan kepada para menteri, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BIN. Bahwa ini harus ditindaklanjuti dengan cepat dengan ketegasan namun tetap sesuai aturan yang berlaku," ungkap Jokowi dengan nada tegas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Menko PMK Puan Maharani telah memimpin rapat koordinasi terkait payung hukum untuk hukuman tersebut. Ada dua opsi yakni merevisi undang-undang yang ada atau membentuk Perppu.

"Perppu baru diproses, undang-undangnya juga saya ajukan revisi. Penanganannya harus dengan cara cara luar biasa. Sikap dan tindakan juga harus luar biasa," pungkas Jokowi.

Mengenai detail hukumannya, Jokowi telah memerintahkan kepada para penegak hukum dan juga Menkum HAM untuk memformulasikannya. (hri/hri)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads