"Harus itu (dibubarkan). Ada undang-undangnya, barang siapa menyebarkan atau melalui media atau menyebarkan ini, ini, ini komunisme dan sebagainya dipidana paling lama 20 tahun," kata Ryamizard jelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Menhan kemudian menekankan lagi mengenai pentingnya pendidikan bela negara. Ormas yang anti-Pancasila, kata Menhan, dapat mengancam pertahanan negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Mendagri Tjahjo menyatakan salah satu ormas keagamaan terbesar di Indonesia terang-terangan anti-Pancasila kemarin (9/5). Dia terus berkomunikasi dengan Kejagung, Polri, dan TNI untuk memutuskan membubarkan ormas tersebut (bpn/rvk)











































