Hakim Bebaskan Ongen @Ypaonganan, Ini Tanggapan Polri

Hakim Bebaskan Ongen @Ypaonganan, Ini Tanggapan Polri

Idham Kholid - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 15:51 WIB
Hakim Bebaskan Ongen @Ypaonganan, Ini Tanggapan Polri
Foto: Ilustrasi oleh Mindra Purnomo
Jakarta - Majelis hakim PN Jakarta Selatan membebaskan Yulias Paonganan alias Ongen yang didakwa menyebarkan konten pornografi dengan akun @Ypaonganan. Apa kata Polri yang menangani kasus ini sejak awal?

Karo Penmas Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, setiap kasus yang telah dilimpahkan kepada pihak jaksa penuntut umum, secara formil maupun materil berarti sudah terpenuhi unsur pidananya untuk diajukan ke meja hijau.

"Jika vonis hakim menentukan ada hal mungkin berbeda dengan penyidik maupun penuntut, dalam hal ini JPU, maka langkah selanjutnya terkait kasus itu sepenuhnya kami serahkan kepada pihak JPU menyikapinya," kata Agus dalam pesan singkatnya, Selasa (10/5/2016).

Hal senada juga diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya.

"Penyidikan telah selesai dan memasuki tahap penuntutan, silakan dikonfirmasi ke jaksa penuntut umum," kata Agung Setya dalam pesan singkatnya kepada detikcom hari ini.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak tepat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia (Ongen) dibebaskan lewat putusan sela karena ketua majelis menganggap dakwaan jaksa tidak tepat," ujar humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).

Sidang putusan sela itu digelar hari ini. Made mengatakan keputusan itu dihasilkan lewat sidang putusan sela. Ketua majelis hakim Nursam, menganggap dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tidak bisa masuk ke pokok perkara.

"Artinya dia dibebaskan dari segala dakwaan yang ada," ucapnya.

Seperti diketahui, Ongen diciduk polisi karena mengupload foto Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan artis Nikita Mirzani di akun Twitter-nya, @Ypaonganan. Ongen pun berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi. (idh/hri)


Berita Terkait