"Saya ingin berikan peringatan soal kekerasan seksual anak. Ini harus direaksi secara bersama-sama antar kementerian terkait, Polri, Kejaksaan," kata Jokowi dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna yang dihadiri seluruh menteri Kabinet Kerja dan beberapa kepala lembaga setingkat kementerian di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).
Jokowi kemudian memerintahkan kementerian koordinator terkait untuk menyusun sebuah keputusan yang efektif sehingga kejahatan seksual dapat diminimalisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini disusun hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Jokowi ingin wacana itu segera direalisasikan sehingga payung hukum terbentuk.
"Segera koordinasikan, termasuk di dalamnya dalam ratas mengenai undang-undang atau Perppu tentang (hukuman) kebiri," pungkas Jokowi.
Wacana kebiri sudah menyeruak setiap ada kasus kejahatan seksual pada anak. Pembahasan lintas kementerian untuk mematangkan hukuman kebiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat di Istana pada 20 Oktober 2015 bersama sejumlah menteri. Jokowi menegaskan setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan melakukan kebiri kimia.
Kebiri kimia membuat nafsu seksual pelaku kejahatan seksual pada anak berkurang. Sayang, tahun berganti dan kasus kekerasan semakin sadis, tapi hukuman yang menjerakan itu belum juga menjadi nyata. (bpn/aan)











































