Jokowi Perintahkan Hukuman Luar Biasa Bagi Penjahat Seksual Anak Segera Terbentuk

Jokowi Perintahkan Hukuman Luar Biasa Bagi Penjahat Seksual Anak Segera Terbentuk

Bagus Prihantoro Nugroho - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 15:38 WIB
Jokowi Perintahkan Hukuman Luar Biasa Bagi Penjahat Seksual Anak Segera Terbentuk
Foto: Bagus Kurniawan/ detikcom
Jakarta - Presiden Jokowi menyoroti maraknya kekerasan seksual, terutama terhadap anak yang terjadi akhir-akhir ini. Jokowi menganggap kekerasan seksual sebagai kejahatan luar biasa.

"Saya ingin berikan peringatan soal kekerasan seksual anak. Ini harus direaksi secara bersama-sama antar kementerian terkait, Polri, Kejaksaan," kata Jokowi dalam pengantar Sidang Kabinet Paripurna yang dihadiri seluruh menteri Kabinet Kerja dan beberapa kepala lembaga setingkat kementerian di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016).

Jokowi kemudian memerintahkan kementerian koordinator terkait untuk menyusun sebuah keputusan yang efektif sehingga kejahatan seksual dapat diminimalisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar Menko ada sebuah putusan yang betul-betul menjadikan efek jera bagi pelaku dan bisa menghilangkan keinginan pelaku yang lain. Saya ingin agar ini menjadi sebuah kejahatan yang luar biasa sehingga penanganannya dengan sikap luar biasa," ungkap Jokowi.

Sejauh ini disusun hukuman tambahan berupa kebiri kimiawi bagi pelaku kejahatan seksual. Jokowi ingin wacana itu segera direalisasikan sehingga payung hukum terbentuk.

"Segera koordinasikan, termasuk di dalamnya dalam ratas mengenai undang-undang atau Perppu tentang (hukuman) kebiri," pungkas Jokowi.

Wacana kebiri sudah menyeruak setiap ada kasus kejahatan seksual pada anak. Pembahasan lintas kementerian untuk mematangkan hukuman kebiri dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menggelar rapat di Istana pada 20 Oktober 2015 bersama sejumlah menteri. Jokowi menegaskan setuju memberikan hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual terhadap anak dengan melakukan kebiri kimia.

Kebiri kimia membuat nafsu seksual pelaku kejahatan seksual pada anak berkurang. Sayang, tahun berganti dan kasus kekerasan semakin sadis, tapi hukuman yang menjerakan itu belum juga menjadi nyata. (bpn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads