"Hakim sangat bijak dan adil saya kira. Karena memang sejak awal saya sudah duga ini kasusnya pemaksaan," ujar Ongen seusai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).
Walau sempat tersandung masalah akibat kasus tersebut hingga harus bolak balik pengadilan untuk menghadiri persidangan, Ongen bersyukur kasusnya tidak dilanjutkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ongen dibebaskan melalui putusan sela yang digelar siang ini. Majelis hakim yang diketuai Hakim Nusryam menilai dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tak bisa masuk ke pokok perkara.
"Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," ujar Nursyam saat membacakan putusan sela.
Seperti diketahui, Ongen diciduk polisi karena mengupload foto yang dinilai penyidik kepolisian masuk kategori pornografi lewat akun twitternya @Ypaonganan. Ongen pun berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.
Ongen lantas diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Tapi dakwaan tersebut dianggap ketua majelis hakim tidak tepat alias kabur. (rni/dra)