Divonis Bebas, Ongen: Hakim Bijak dan Adil

Divonis Bebas, Ongen: Hakim Bijak dan Adil

Rini Friastuti - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 15:34 WIB
Foto: Elza Astari Retaduari/detikcom (Ongen dan pengacaranya Yusril)
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskan terdakwa kasus penyebaran konten pornografi, Yulianus Paonganan alias Ongen, atau yang dikenal dengan akun @ypaonganan.Β  Usai persidangan, Ongen mengaku bersyukur karena majelis hakim mengabulkan eksepsinya.

"Hakim sangat bijak dan adil saya kira. Karena memang sejak awal saya sudah duga ini kasusnya pemaksaan," ujar Ongen seusai sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/5/2016).

Walau sempat tersandung masalah akibat kasus tersebut hingga harus bolak balik pengadilan untuk menghadiri persidangan, Ongen bersyukur kasusnya tidak dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi, tuhan baik dan menggerakkan hakim di PN jaksel untuk menerima eksepsi, dan ini bagus. Karena kalo sidang dilanjutkan, Jokowi Harus Hadir. Tapi ya sudah, saya sudah ampuni mereka," ucapnya.

Ongen dibebaskan melalui putusan sela yang digelar siang ini. Majelis hakim yang diketuai Hakim Nusryam menilai dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tak bisa masuk ke pokok perkara.

"Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan," ujar Nursyam saat membacakan putusan sela.

Seperti diketahui, Ongen diciduk polisi karena mengupload foto yang dinilai penyidik kepolisian masuk kategori pornografi lewat akun twitternya @Ypaonganan. Ongen pun berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.

Ongen lantas diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.

Tapi dakwaan tersebut dianggap ketua majelis hakim tidak tepat alias kabur. (rni/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads