Tanggapan Yusril soal Putusan PN Jaksel yang Bebaskan Ongen @Ypaonganan

Tanggapan Yusril soal Putusan PN Jaksel yang Bebaskan Ongen @Ypaonganan

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 15:36 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Yulias Paonganan alias Ongen atau yang dikenal dengan akun @Ypaonganan, terdakwa kasus penyebaran konten pornografi. Putusan bebas Ongen dibacakan oleh majelis hakim PN Jaksel melalui putusan sela.

Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan sejak awal pihaknya sudah mengingatkan bahwa kasus ini tidak ada unsur pidananya. Namun karena diduga ada kekuatan yang 'menekan', Ongen pun dijadikan tersangka dan ditahan.

"Memang sejak awal kami sudah mengingatkan bahwa kasus ini tidak ada pidananya sama sekali. Surat dakwaan jaksa tidak jelas," kata Yusril saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dibilang ini ada penghinaan kepada Jokowi (Joko Widodo), tidak ada penghinaan kepada Jokowi dan Jokowi tidak melaporkan sendiri. Lalu dilarikan ke pasal pornografi, mana yang dianggap pornografi? Tidak ada," tambah Yusril.

Locus delicti juga tidak disebutkan dengan jelas. "Ongen mengaku hanya me-reupload atau meng-upload ulang dan itu dilakukan dalam perjalanan dari Jakarta menuju Bandung. Lalu apa urusannya PN Jaksel menyidangakan kasus ini?" ujar Yusril.

Tim Yusril yang mendampingi Ongen menyampaikan sembilan argumentasi dalam eksepsinya (pembelaan). Dari sembilan argumentasi itu, enam di antaranya diterima oleh majelis hakim. "Dakwaan jaksa tidak dapat diterima oleh majelis hakim dan diperintahkan hari ini juga Ongen dikeluarkan dari tahanan,"Β  kata Yusril.

Ongen ditahan oleh penyidik dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 17 Desember 2015. Dia dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan konten porno karena mengupload foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @Ypaonganan. Ongen juga berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.

Ongen lantas diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.

Tapi dakwaan tersebut dianggap ketua majelis hakim tidak tepat alias kabur.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads