"Dia dibebaskan lewat putusan sela karena ketua majelis menganggap dakwaan jaksa tidak tepat," ujar humas PN Jaksel, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (10/5/2016).
Sidang putusan sela itu digelar hari ini. Made mengatakan keputusan itu dihasilkan lewat sidang putusan sela. Ketua majelis hakim Nursam, menganggap dakwaan jaksa tidak tepat sehingga sidang tidak bisa masuk ke pokok perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Ongen diciduk polisi karena mengupload foto Presiden Joko Widodo dan artis Nikita Mirzani dalam akun Twitternya, @Ypaonganan. Ongen pun berkata yang dianggap tidak sopan pada foto yang dipostingnya itu. Hal tersebut dianggap sebagai bentuk penyebaran konten pornografi.
Ongen lantas diadili dengan dakwaan 2 pasal, yaitu UU ITE dan UU Pornografi. Dalam dakwaannya, JPU Sangaji menyatakan, Yulianus melanggar Pasal 27 UU ITE tentang penghinaan di media sosial dan Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dengan ancaman penjara 12 tahun.
Tapi dakwaan tersebut dianggap ketua majelis hakim tidak tepat alias kabur.
(rvk/faj)










































