Kala Para Terdakwa Korupsi Bus TransJakarta Bertemu Artidjo-Lumme-Latif

Kala Para Terdakwa Korupsi Bus TransJakarta Bertemu Artidjo-Lumme-Latif

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 14:53 WIB
Udar Pristono (rachman/detikcom)
Jakarta - Trio hakim agung Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Abdul Latif mengadili para terdakwa kasus korupsi bus TransJakarta. Di tangan ketiganya, hukuman mereka dilipatgandakan dan 'dimiskinkan'.

Terdakwa yang pertama kali menghadap Artidjo-Lumme-Latif adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Dishub) Jakarta Udar Pristono. Awalnya, Udar hanya dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diwarnai drama menggelikan yaitu Udar yang awalnya duduk di kursi roda tiba-tiba bangkit dan berjalan menyalami majelis hakim.

Hukuman Udar kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara. Berkas Udar akhirnya sampai ke meja Artidjo-Lumme-Latif dan hukuman diperberat menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, harta Udar sebesar Rp 20 miliar lebih juga dirampas untuk negara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah Udar, giliran Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE. Prawoto awalnya hanya dihukum 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dan diperberat menjadi 3 tahun penjara di tingkat banding.

Oleh Artidjo-Lumme-Latif, hukuman Prawoto diperberat menjadi 8 tahun penjara. Peran Prawoto cukup signifikan karena ia yang memverifikasi standar bus TransJakarta yang belakangan bus itu ternyata cacat fisik di sana-sini.

Bagaimana dengan ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu? PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga tidak mendapatkan ampun dari Artidjo-Lumme-Latif. Tuhu yang awalnya dihukum 4 tahun penjara diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.
Setelah Tuhu, giliran peserta tender bus yang harus berhadapan dengan Artidjo-Lumme-Latif yaitu Agus Sudarso. Direktur PT Ifani Dewi itu memenangkan lelang bus TransJakarta paket V tahun 2013 yang ternyata kondisi busnya tidak sesuai pesanan yaitu berkarat dan cacat.

Agus yang awalnya dituntut 6 tahun penjara akhirnya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Artidjo-Lumme-Latif. Putusan bernomor 654 K/PID.SUS/2016 ini diketuk pada 9 Mei 2016. Selain itu, Artidjo-Lumme-Latif juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads