Terdakwa yang pertama kali menghadap Artidjo-Lumme-Latif adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Dishub) Jakarta Udar Pristono. Awalnya, Udar hanya dihukum 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Vonis itu diwarnai drama menggelikan yaitu Udar yang awalnya duduk di kursi roda tiba-tiba bangkit dan berjalan menyalami majelis hakim.
Hukuman Udar kemudian diperberat di tingkat banding menjadi 9 tahun penjara. Berkas Udar akhirnya sampai ke meja Artidjo-Lumme-Latif dan hukuman diperberat menjadi 13 tahun penjara. Selain itu, harta Udar sebesar Rp 20 miliar lebih juga dirampas untuk negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh Artidjo-Lumme-Latif, hukuman Prawoto diperberat menjadi 8 tahun penjara. Peran Prawoto cukup signifikan karena ia yang memverifikasi standar bus TransJakarta yang belakangan bus itu ternyata cacat fisik di sana-sini.
Bagaimana dengan ketua panitia pengadaan barang Setiyo Tuhu? PNS Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu juga tidak mendapatkan ampun dari Artidjo-Lumme-Latif. Tuhu yang awalnya dihukum 4 tahun penjara diperberat menjadi 10 tahun penjara di tingkat kasasi.
![]() |
Agus yang awalnya dituntut 6 tahun penjara akhirnya diperberat menjadi 12 tahun penjara oleh Artidjo-Lumme-Latif. Putusan bernomor 654 K/PID.SUS/2016 ini diketuk pada 9 Mei 2016. Selain itu, Artidjo-Lumme-Latif juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini