Nelayan Pelaku Begal Sadis di Cilincing Ditangkap Polisi

Nelayan Pelaku Begal Sadis di Cilincing Ditangkap Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 14:39 WIB
Nelayan Pelaku Begal Sadis di Cilincing Ditangkap Polisi
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Komplotan begal motor yang meresahkan warga Cilincing, Jakarta Utara ditangkap aparat polisi. Lima dari delapan pelaku yang ditangkap kerap mempersenjatai diri dengan parang dan dikenal sadis dalam melakukan aksinya.

Kasubag Humas Polres Jakarta Utara Kompol Sungkono mengatakan para pelaku ditangkap atas kasus begal yang terjadi di Jl Raya Cilincing Jembatan Kolijem, Cilincing, Jakarta Utara pada 5 Mei dini hari lalu. Saat itu korban bernama Johan Halue (29) melintas menggunakan motornya di lokasi itu.
Komplotan begal ini dikenal sadis dan bersenjata parang (Foto: Mei/detikcom)


"Saat itu korban dihadang oleh 4 orang pelaku atas nama Jamal, Nino (DPO), Agung (DPO), dan Bari (DPO) dan langsung dianiaya," ujar Sungkono dalam keterangannya kepada detikcom, Selasa (10/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuhnya. Belumย  usai penderitaan korban, 4 pelaku lainnya datang menghampiri korban.

"Salah seorang pelaku dari 4 orang itu membawa parang, kemudian kembali melakukan penganiayaan terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri," lanjutnya.

Setelah menghajar korban, para pelaku kemudian merampas motor Honda Revo bernopl B 6432 UVW, handphone dan dompet korban. Korban yang kemudian sadarkan diri setelah ditolong warga dan dirawat di rumah sakit, melaporkan kejadian itu ke aparat polisi.

Berdasarkan informasi korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Lima dari 8 pelaku berhasil ditangkap. Dua di antaranya adalah nelayan pencari ikan.
Dua dari delapan pelaku merupakan nelayan (Foto: Mei/detikcom)


Kedua nelayan yakni Rahmat Riyadi (27) dan Nuryanto alias Black (29). Sementara tiga pelaku lainnya yang ditangkap yakni Endang Supriyatno (23), Jaludin alias Jamal (21) dan Y alias A (17).

"Setelah tertangkap, kemudian dilakukan pengembangan ke tempat penjualan sepeda motor di daerah Taruma Jaya, Bekasi namun belum dapat ditemukan hasil kejahatan maupun pelaku penadahnya," pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (mei/aan)


Berita Terkait