Kasus Kematian Munir
Pollycarpus Resmi Tersangka dan Ditahan
Jumat, 18 Mar 2005 19:19 WIB
Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto malam ini resmi ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya pejuang HAM Munir. Polly adalah tersangka pertama yang ditetapkan polisi sejak 7 September 2004. Saat ini tersangka Polly ditahan di ruang tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan secara marathon sejak hari Senin (14/3/2005) hingga Jumat malam ini (18/3/2005).Demikian dijelaskan oleh Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol John Lalo kepada wartawan di Mabes Polri."Ya, saya kira anda sudah dengar dari Kapolri, dan memang inilah jawabannya. Bahwa dia sudah resmi ditahan" jawab John saat ditanya perihal kasus pollly yang semula disebut-sebut sebagai saksi kunci tewasnya Munir sejak penerbangannya ke Belanda pada 6 September 2004 menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 974.Namun saat ditanyakan lebih lanjut alasan apa maupun bukti awal apa yang akhirnya dimiliki polisi sampai akhirnya memutuskan yang bersangkutan menjadi tersangka meninggalnya Munir John hanya menjawab dengan ragu dan terbata-bata"Saya kira biasanya memang sudah ada bukti yang cukup" jawabnya.John juga menolak menjelaskan apa peran Pollycarpus dalam seputar tewasnya Munir. Apakah Polly sebagai eksekutor atau fasilitator. John hanya menjawab singkat "Pokoknya dia tersangka".Ketika ditanyakan kenapa akhirnya polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka malam ini John hanya menegaskan bahwa semua sudah melalui proses."Penetapan ini tentunya harus melalui proses pemeriksaan", seraya ngeloyor pergi meniggalkan wartawan yang sudah menunggunya di pelataran Bareskrim Mabes Polri.John dan Direktur I Trans Nasional Mabes Polri Brigjen Pranowo Dahlan malam ini langsung dipanggil menghadap Kapolri Jendral Polisi Da'i Bachtiar.
(ism/)











































