Main Judi Bola Online, Asiong Dikenakan Pidana Pencucian Uang

Main Judi Bola Online, Asiong Dikenakan Pidana Pencucian Uang

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 14:08 WIB
Main Judi Bola Online, Asiong Dikenakan Pidana Pencucian Uang
Foto: Dok. Resmob Polda Metro Jaya
Jakarta - Cahyadi Salim alias Asiong (25) ditangkap tim Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya karena bermain judi bola online. Asiong tidak hanya dikenakan pasal perjudian tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Tersangka Cahyadi Salim alias Asiong itu merupakan level player. Kasusnya masih kami kembangkan ke level agent dan bandarnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (10/5/2016).

Tersangka ditangkap anggota Unit V Subdit Resmob di bawah pimpinan AKP Resa F Marasabessy saat bermain judi di Perum Green Clove, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (9/5) kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari yang bersangkutan kami sita barang bukti 3 buah token key BCA, 2 unit handphone dan 2 kartu ATM BCA," imbuh Eko.

Sementara itu, Kanit V Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka bermain judi bola online sejak Oktober 2015-Mei 2016.

"Tersangka Cahyadi Salim alias Asiong ini melakukan taruhan judi bola online dengan memanfaatkan user level player pada website www.ixx.com dan www.sbxxx.com yang diakses dengan menggunakan HP miliknya," ungkap Handik.

Handik melanjutkan, tersangka memanfaatkan 2 rekening pribadinya dan 2 rekening atas nama inisial LL dan JL, yang digunakan untuk transaksi dengan pihak bandar.

"Untuk bandarnya masih kami kembangkan," imbuh Handik.

Handik mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mei/aws)


Berita Terkait