"Tersangka Cahyadi Salim alias Asiong itu merupakan level player. Kasusnya masih kami kembangkan ke level agent dan bandarnya," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Selasa (10/5/2016).
Tersangka ditangkap anggota Unit V Subdit Resmob di bawah pimpinan AKP Resa F Marasabessy saat bermain judi di Perum Green Clove, Serpong, Tangerang Selatan pada Senin (9/5) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kanit V Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen mengatakan, tersangka bermain judi bola online sejak Oktober 2015-Mei 2016.
"Tersangka Cahyadi Salim alias Asiong ini melakukan taruhan judi bola online dengan memanfaatkan user level player pada website www.ixx.com dan www.sbxxx.com yang diakses dengan menggunakan HP miliknya," ungkap Handik.
Handik melanjutkan, tersangka memanfaatkan 2 rekening pribadinya dan 2 rekening atas nama inisial LL dan JL, yang digunakan untuk transaksi dengan pihak bandar.
"Untuk bandarnya masih kami kembangkan," imbuh Handik.
Handik mengatakan, atas perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (mei/aws)










































