Kini giliran Direktur PT Ifani Dewi, Agus Sudarso, yang merasakan palu Artidjo-Lumme-Latif. Selaku pemenang lelang bus TransJakarta paket V tahun 2013, Agus dinilai main mata dengan Udar dkk. Agus pun diadili bersama dengan Udar dkk. Agus diadili secara terpisah dan berkasnya pun sampai ke meja Artidjo-Lumme-Latif.
"Menolak permohonan kasasi dengan perbaikan," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Selasa (10/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti Rp 20.638.824.000. Jika tidak membayar maka hartanya dilelang. Dan apabila hartanya tidak mencukupi maka hukuman pidana badannya ditambah 5 tahun penjara.
Selain Agus, berikut daftar orang yang dihukum dalam kasus pengadaan barang bus TransJakarta tersebut:
1. Udar Pristono dihukum 13 tahun penjara dan seluruh hartanya sebesar Rp 20 miliar lebih dirampas negara.
2. Direktur Pusat Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Prof Dr Ir Prawoto, M SAE dihukum 8 tahun penjara. Di tingkat pertama, Prawoto dihukum 18 bulan penjara.
3. Ketua Panitia Pengadaan, Setiyo Tuhu dihukum 10 tahun penjara. PNS Dinas Perhubungan DKI ini memainkan berbagai dokumen sehingga persekongkolan jahat itu berjalan mulus. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini