Dalam peristiwa ini, Selasa (10/5/2016) petugas gabungan dari Polres Kabupaten Tangerang, Polres Metro Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dalmas Polda Metro Jaya, Kodim 0506 Tangerang, dan pasukan Brimob.
![]() |
Ada 700-an personal gabungan melakukan pengamanan saat petugas Pemkab Tangerang memberikan surat peringatan (SP) ke-2 ke warga. Lokasi ini memang akan ditertibkan.
Warga melawan dengan memblokir jalan masuk ke Ceng In Dadap dengan membentangkan spanduk, membakar ban, serta mempersenjatai diri salah satunya dengan bambu. Tak hanya itu saja, warga juga melempari petugas dengan batu.
![]() |
Beberapa petugas mengalami luka, antara lain petugas kepolisian yang langsung mendapat perawatan dari petugas medis. Beberapa kendaraan pribadi dan dinas juga mengalami rusak karena dilempari warga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekadar diketahui, relokasi warga di kompleks lokalisasi Dadap Ceng In ditujukan pada 387 kepala keluarga (KK) yang tersebar di RW 01, 02, dan 03. Mereka selama ini menghuni tanah milik PT Angkasa Pura II. Penghuni lokalisasi Ceng In sendiri telah jauh hari meninggalkan lokasi ketika Pemkab Tangerang berencana menutup kompleks pelacuran itu. Saat ini yang tersisa adalah nelayan. Mereka menolak dipindahkan ke rusunawa dan meminta agar direlokasi ke pesisir sehingga lebih mudah melaut. (dra/dra)













































