Ada Kasus 'Lucy in The Sky', Begini Aturan Kebisingan Tempat Hiburan di DKI

Ada Kasus 'Lucy in The Sky', Begini Aturan Kebisingan Tempat Hiburan di DKI

Erwin Dariyanto - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 12:45 WIB
Ada Kasus Lucy in The Sky, Begini Aturan Kebisingan Tempat Hiburan di DKI
Foto: Spanduk yang dipasang di Sudirman Mansion (Fida/detikcom)
Jakarta - Penghuni aparteman Sudirman Mansion di Jalan Sudirman Kavling 59, Jakarta Selatan, memprotes suara bising yang ditimbulkan oleh bar Lucy in the Sky. Sebuah spanduk raksasa bertuliskan 'Anak dan Bayi Kami Tidak Bisa Tidur karena Lucy in the Sky sangat Berisik dan Tidak Peduli Kenyamanan Warga Sekitar' dibentangkan sebagai bentuk protes.

Lokasi Sudirman Mansion dengan Lucy in the Sky memang saling berdekatan. Seperti apa sebenarnya ketentuan yang mengatur izin gangguan usaha tempat hiburan di Jakarta?

Ketentuan soal izin usaha yang berkaitan dengan kebisingan diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 15 tahun 2011 tentang Perizinan Tempat Usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa semua tempat usaha wajib memiliki izin gangguan. Izin gangguan adalah pemberian izin tempat usaha atau kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

"Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus," bunyi pasal 1 ayat 10 Perda DKI Nomor 15 Tahun 2011 yang dikutip detikcom, Selasa (10/5/2016).

Di pasal 4 ayat 1 Perda itu disebutkan bahwa Izin Gangguan didasarkan atas intensitas atau lama gangguan dan sumber gangguan terhadap:
a) lingkungan, b) sosial kemasyarakatan dan c) ekonomi.

"Gangguan terhadap lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi gangguan terhadap fungsi tanah, air tanah, sungai, laut, udara dan gangguan yang bersumber dari getaran dan/atau kebisingan," bunyi pasal 1 ayat 2 Perda DKI Nomor 15 Tahun 2011.

Ketentuan lebih lanjut soal izin gangguan diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Tempat Usaha Berdasarkan Undang-undang Gangguan. Dalam Pergub ini karaoke, pub, diskotek, bar dan sejenisnya digolongkan dalam jenis usaha non industri dengan intensitas gangguan besar.

Gangguan getaran dan atau kebisingan itu bisa diakibatkan oleh sarana yang digunakan untuk usaha seperti mesin produksi, mesin uap
dan diesel.

(erd/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads