Selain Kemenko PMK Puan Maharani, hadir dalam rapat yakni Menteri Kesehatan Nila Moeloek, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan para pejabat Eselon I sebagai perwakilan dari kementerian lembaga. Rapat bertempat di Kantor Kemenko PMK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016) dan berlangsung tak sampai 2 jam.
"Sesuai dengan hasil rakor pada kesempatan ini, semua kementerian lembaga sepakat bahwa akan diberikan pemberatan hukuman maksimal kepada para pelaku perkosaan atau pencabulan," kata Puan usai rapat yang berlangsung tertutup tersebut.
"Rakor ini pembahasan akhir sebelum menyampaikan draf Perppu atau pembahasan Perppu tersebut kepada presiden untuk menunggu arahan dari presiden, apa yang akan diputuskan oleh presiden," jelasnya.
Puan menyebut, pemerintah telah menyiapkan Perppu yang merupakan perubahan pertama terhadap UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Draf tersebut diterima Kemenko PMK pada 26 Januari 2016 lalu.
"Sudah silakukan pembahasan untuk mempertajam substansi tersebut dengan melaksanakan rakor dari eselon II sampai eselon I termasuk uji publik dengan para LSM dan tentu saja selalu melibatkan semua kementerian dan lembaga," tutur Puan.
Puan menambahkan, meski telah diberikan pemberatan hukuman, pelaku tetap akan diberi pendampingan selama menjalani masa hukuman.
"Tetap diberikan pendampingan rehabilitasi selama masa hukuman tersebut sehingga mereka bisa kembali menjadi orang yang benar, dan tentu tidak akan melakukan tindakan asusila seperti itu," imbuhnya. (rna/hri)











































