Makelar transaksi jasa prostitusi artis ini telah menjalani masa hukuman 1 tahun. Pantauan detikcom di LP Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016), Robby keluar dari sel sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan baju berwarna putih, celana jeans dan kacamata hitam Robby dijemput oleh sejumlah kerabatnya menggunakan mobil Suzuki Swift putih.
"Pas satu tahun hari ini, enggak ada revisi. Satu tahun. Empat bulannya itu pembebasan bersyarat, masih terus harus wajib lapor," ujar Robby kepada wartawan yang telah menantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Robby Abbas bebas dari LP Cipinang (Ilham Budhiman/detikcom) |
Kala ditanya perihal prostitusi, Robby enggan menjawabnya. Dia hanya meminta kepada semua pihak untuk menantikan kejutannya.
"Terkait kasus muncikari entar dulu saja ya. Lihat nanti saja entar, kalau di sini enggak surprise," terangnya sembari bergegas naik mobil yang sudah terparkir di lobi.
Seperti diketahui, Robby divonis 1 tahun 4 bulan penjara sesuai tuntutan jaksa. Ia ditangkap pada tanggal 8 Mei 2015 lalu.
Atas tindakannya, Robby dikenakan pasal 296 KUHP tentang perbuatan mempermudah orang lain berbuat cabul dan menjadikannya sebagai mata pencaharian. Dalam kasus Robby ini, ia menjadi perantara antara klien dengan PSK yang datang dari kalangan artis dengan tarif fantastis.
Amel Alvi sempat datang dalam persidangan untuk memberikan saksi untuk Robby. Sementara Tyas Mirasih dan Sinta Bachir yang namanya masuk dalam BAP tidak pernah hadir dalam persidangan. (aws/nwk)












































Robby Abbas bebas dari LP Cipinang (Ilham Budhiman/detikcom)