Jokowi Beri Honor Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Rp 14,3 Juta Per Bulan

Jokowi Beri Honor Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional Rp 14,3 Juta Per Bulan

Niken Widya Yunita - detikNews
Selasa, 10 Mei 2016 09:47 WIB
Jokowi (Foto: Muhammad Iqbal/detikcom)
Jakarta - Ketua dan Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) diberikan hak keuangan dan fasilitas. Hak keuangannya diberikan berupa honorarium dengan nilai Rp 14,375 - Rp 12,5 juta per bulan.

Pemberian honor Dewan Jaminan Sosial Nasional ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 26 tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota DJSN. Jokowi menandatangani Perpres itu pada 30 Maret 2016, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (10/5/2016).

Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal A4 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 46 tahun 20l4 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Anggota DJSN, Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Maret 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2016 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Ketua dan Anggota DJSN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fasilitas bagi Ketua dan Anggota DJSN sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas. Pemberian biaya dinas setara dengan biaya perjalanan dinas jabatan pimpinan tinggi madya dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 4 Perpres yang telah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 6 April 2016 itu.

DJSN lahir pada era Reformasi. Lembaga ini bertugas:

1. Melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial.
2. Mengusulkan kebijakan investasi Dana Jaminan Sosial Nasional.
3. Mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada pemerintah.

Dewan ini beranggotakan 15 orang. 5 Orang terdiri dari unsur pemerintah, 6 orang dari unsur tokoh, 2 orang dari unsur organisasi pemberi kerja atau organisasi pengusaha dan 2 orang dari unsur organisasi pekerja atau buruh.

(nwy/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads